Sumber pendapatan non halal

Sumber Pendapatan APBN non halal
         


     



A. Latar belakang

[APBN]  Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat . Pendapat lain mengatakan pengertian APBN adalah suatu daftar rencana semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah Republik Indonesia dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan. Pada umumnya APBN disusun untuk satu tahun anggaran.
Dalam APBN ini berisi daftar sistematis dan secara terperinci memuat rencana penerimaan dan juga pengeluaran negara Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun Anggaran yaitu dimulai 1 Januari hingga 31 Desember. Pembuatan APBN termasuk perubahan dan pertanggungjawabannya setiap tahun ditetapkan melalui undang-undang.
Landasan  hukum APBN sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 yang berisi bahwa “tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun lalu.
Setelah membahas pengertian APBN seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, lalu sebenarnya apa fungsi fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara?
APBN adalah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan pencapaian pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan nasional, stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Sehingga dalam prakteknya APBN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Setiap penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara maka harus dimasukkan ke dalam APBN. Apabila terjadi surplus penerimaan negara maka bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran yang berikutnya.

B. Metodologi
1. Penngertian APBN
pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Pendapat lain mengatakan pengertian APBN adalah suatu daftar rencana semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah Republik Indonesia dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan. Pada umumnya APBN disusun untuk satu tahun anggaran. Dalam APBN ini berisi daftar sistematis dan secara terperinci memuat rencana penerimaan dan juga pengeluaran negara Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun Anggaran yaitu dimulai 1 Januari hingga 31 Desember (lihat APBN 2018). Pembuatan APBN termasuk perubahan dan pertanggungjawabannya setiap tahun ditetapkan melalui undang-undang. Landasan hukum APBN sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 yang berisi bahwa “tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun lalu.
2. Konsep APBN menurut islam






Mengacu pada penjelasan di atas, berikut penjelasan dari masing-masing fungsi APBN:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dari APBN mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara di tahun yang bersangkutan. Dengan demikian maka pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Dengan fungsi Ini mengandung arti bahwa APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan. Sehingga apabila anggaran pembelanjaan telah direncanakan maka negara dapat membuat rencana rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya dalam anggaran tertulis anggaran untuk membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp 5 miliar maka pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek tersebut agar bisa berjalan lancar.

3. Fungsi Pengawasan

APBN juga sebagai pengawasan yang memiliki makna bahwa pembuatan rencana anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga dengan begitu akan mudah bagi masyarakat untuk menilai Apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara sudah dapat dibenarkan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi

APBN juga sebagai fungsi alokasi yang berarti anggaran negara harus diarahkan pada pengurangan pemborosan sumber daya serta pengangguran dan juga meningkatkan Efisiensi dan efektivitas perekonomian. Pada pelaksanaannya fungsi alokasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya, efektifitas, serta efisiensi perekononian. Misalnya, pembuatan jalan/ jembatan/ tanggul, dan juga perbaikan jalan/ jembatan/ tanggul.

5. Fungsi Distribusi

Dalam hal ini anggaran pendapatan belanja negara juga sebagai kebijakan dalam memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pada pelaksanaannya fungsi distribusi dalam hal ini dilakukan dengan mempergunakan uang negara untuk kepentingan kemanusiaan, seperti; subsidi, dana pensiun, dan premi.

6. Fungsi Stabilisasi

Memiliki makna bahwa APBN menjadi alat dalam pemeliharaan serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian NKRI. Dalam pelaksanaannya, fungsi stabilisasi ini dilakukan dengan menjaga arus uang maupun barang untuk mencegah laju inflasi dan deflasi yang terlalu besar.

Mengacu pada uraian dari pengertian APBN dan fungsi-fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

1. Perancangan APBN bertujuan untuk memelihara dan menjaga stabilitas perekonomian serta mencegah terjadinya defisit anggaran.
2. APBN bertujuan sebagai pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran negara dalam pelaksanaan kegiatan kenegaraan yang disertai dengan tujuan untuk peningkatan kesempatan kerja sehingga diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kemakmuran masyarakat.
 

Pembahasan

Pada bab sebelumnya telah diuraikan tentang gambaran APBN Indonesia Selanjutnya berbekal pemikiran Abdul Qadim Zallum tentang pengelolaan keuangan negara,  penulis akan meninjau kesesuaiannya dengan APBN Indonesia dari dua aspek yaitu, paradigma penyusunan dan struktur APBN. dengan mendalami paradigma dan strategi penyusunan akan dapat dikenali ideologi ekonomi dan konsep-konsep kunci yang dianut oleh masing-masing APBN. perbedaan yang sangat menonjol. Hal ini wajar dan akan diketahui penyebabnya setelah dikenali perbedaan dalam paradigma penyusunan masing-masing APBN.
Adapun dari struktur APBN dapat dicermati, bahwa jenis-jenis sumber perbedaan yang sangat menonjol.
Hal ini wajar dan akan diketahui penyebabnya setelah dikenali perbedaan dalam paradigma penyusunan masing-masing APBN. Meskipun demikian, ada beberapa aspek dari sumber pendapatan dan pos pengeluaran dari APBN Indonesia dan APBN Islam yang memiliki kesamaan jenis. Dari beberapa pos yang sama tersebut, penulis mencatat ada empat macam pos, yang paling penting untuk dikaji yaitu, pajak, utang, pendapatan dari pemilikan umum dannegara, dan subsidi. Keempat pos tersebut akan penulis uraikan posisinya dalam APBN Islam dari sudut pandang pemikiran Abdul Qadim Zallum. Setelah penulis uraikan barulah penulis akan meninjau kesesuaiannya terhadap APBN Indonesia. Harapannya, penulis dapat menyajikan gambaran sistem penganggaran perspektif Zallum secara orisinil dan berusaha tidak terjebak pada oversimplikasi, yang dengan mudah menarik kesimpulan bahwa APBN Indonesia telah sesuai dari sisi ini dan itu. Oleh karena itu, dibutuhkan uraian lebih detil terkait pandangan Abdul Qadim Zallum tentang keberadaan pos-pos APBN Islam yang memiliki kesamaan dengan APBN Indonesia tersebut.
A. Aspek Paradigma Perencanaan dan Penyusunan APBN
Kedua paradigma penyusunan masing-masing APBN, telah penulis uraikan dalam bab sebelumnya. Pada dasarnya fungsi bayt al-ma@l memiliki kesamaan dengan fungsi pemerintah terkait APBN, yaitu mengelola pendapatan dan pengeluaran Negara. Meskipun demikian, bayt al-ma@l sebagai APBN Islam memiliki perbedaan dari sisi paradigma dengan APBN Indonesia. Hal ini penting untuk diperhatikan karena perbedaan dari sisi paradigma adalah perbedaan yang
bersifat mendasar bukan sekedar perbedaan teknis-strategis belaka. Setidaknyapenulis mencatat ada empat perbedaan:
1. Dari sisi keterikatan dengan hukum-hukum syari’ah. Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam al-Amwa@l fi Dawlah al-Khila@fah, bahwa seluruh ketentuan hukum-hukum harta dalam Negara Khilafah diambil dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), sehingga dalam perencanaan dan penyusunannya APBN Islam terikat total dengan halal dan haram (ketentuan syariah).
2. Dari sisi jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran. Dari uraian di bab sebelumnya tampak bahwa APBN Indonesia, seluruh jenis jenis pendapatan dan pengeluaran dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini jelas bertentangan dengan APBN Islam. Jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran dalam APBN Islam tidak ditetapkan oleh manusia. Dalam halini, khalifah atau Majelis Umat tidak memiliki hak, namun telah ditetapkan oleh hukum-hukum syariah yang bersifat tetap (fixed).
3. Dari sisi besarnya dana untuk masing-masing pos anggaran, baik pendapatan maupun pengeluaran.Dalam hal ini besarnya anggaran dalam APBN Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR dan bersifat fixed untuk satu tahun anggaran, sedangkan APBN Islam ditetapkan berdasarkan ijtihad kepala negara, yaitu khalifah, karena hal ini merupakan bagian dari ri’ayah al-syu’un al-ummah (pengaturan urusan rakyat) yang menjadi hak khalifah, tanpa ada kewajiban mendapatkan persetujuan Majelis Umat. khalifah dengan pendapatnya mengatur besarnya alokasi anggaran per masing-masing pos secara flexible sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
4. Dari sisi periode waktu berlakunya APBN APBN Indonesia berlaku untuk periode satu tahun, sedangkan APBN Islam tidak mengenal periode waktu tertentu.

B. Aspek Sumber Penerimaan dan Pos Pengeluaran APBN
Sebagaimana di awal, penulis menilai penting untuk menjelaskan
Perspektif empat pos dalam APBN Islam, yaitu: pajak,utang, pendapatan dari pemilikan umum dan negara, serta subsidi. Alasan kenapa membatasi pada empat hal tersebut adalah karena keempat pos tersebut terdapat baik dalam APBN Islam maupun APBN Indonesia. Oleh karena itu, mengulas secara integratif pemikiran Abdul Qadim Zallum terhadap keberadaan empat pos tersebut dalam APBN Islam.
1. Pajak
a) Pajak Dalam APBN Islam
1) Istilah Pajak dalam Islam
Pajak, di dalam khazanah fiqh Islam diistilahkan dengan ad-Dari@bah. Menurut An-Nabhaniy, istilah ini merupakan istilah asing,bukan dari khazanah Islam, yang diadopsi oleh para fuqaha’ tetapi faktanya ada di dalam khazanah fiqh Islam. Secara istilah, D{ari@bah adalah harta yang diambil dari rakyat untuk mengurus negara. Di dalam kehidupan kaum Muslim juga ada harta yang diambil oleh Negara Khilafah untuk mengurus urusan mereka. Karena itu, istilah d}ari@bah ini kemudian digunakan, dan penggunaan seperti ini diperbolehkan dalam Islam.
Menurut Abdul Qadim Zallum, d{ari@bah (pajak) adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di bayt al-ma@l tidak ada harta.
2. Utang
a) Utang dalam APBN Islam
1) Ketentuan Utang dalam Islam
Dalam konteks individu, hutang hukumnya mubah. Ini berdasarkan
hadits Nabi yang menyatakan:
Artinya: “Dari Abi Rafi’, bahwa rasulullah saw. telah berutang kepada seseorang berupa seekor unta muda, kemudian baginda saw. diberi unta dewasa dari salah satu unta sedekah. Baginda pun memerintahkan kepada Abu Rafi’ untuk membayarkannya
kepada orang tersebut (sebagai pengganti) unta mudanya. Abu Rafi’ pun membawanya kembali kepada baginda, seraya berkata, ‘Saya tidak menemukannya (unta pengembalian Rasul), kecuali yang lebih baik dan telah dewasa.’ Maka, baginda bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik orang di antara kamu, adalah yang paling baik dalam memberikan ganti.” (HR. Muslim, at-Tirmidzi dan Malik)

Dengan demikian, tiap-tiap individu dibolehkan untuk berutang kepada siapapun yang dikehendaki, sesuai dengan kadar yang dia butuhkan, baik sesama warga negara maupun dengan orang asing. Sebab, dalil masalah utang tersebut bersifat umum, dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya, sehingga tetap berlaku secara umum. Hanya saja, jika utang tersebut mendatangkan bahaya/mudharat, maka utang yang asalnya mubah menjadi diharamkan. Ini didasarkan pada kaidah syara’:jika utang tersebut mendatangkan bahaya/mudharat, maka utang yang asalnya mubah menjadi diharamkan. Ini didasarkan pada kaidah syara’:
إذاحصل ضرر من فرد من أفراد المباح يمنع ذلك الفرد.
Artinya: “Jika terjadi bahaya karena salah satu dari perkara yang dimubahkan, maka perkara yang menimbulkan bahaya itu harus dicegah.”

Adapun berutangnya negara, maka hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan, kecuali untuk perkara-perkara yang urgen dan jika ditangguhkan dikhawatirkan terjadi bahaya (d}arar), maka ketika itu negara dapat berutang, kemudian kaum Muslim ditarik pajak dipakai untuk melunasinya. Atau kalau memungkinkan digunakan dari pendapatan negara yang lain. Status negara berutang itu mubah dalam satu keadaan saja, yaitu apabila di bayt al-ma@l tidak ada harta, dan kepentingan yang mengharuskan negara hendak berutang adalah termasuk perkara yang menjadi tanggung jawab kaum muslimin, dan apabila tertunda/ditunda dapat menimbulkan kerusakan. Inilah dibolehkannya negara berutang, sedangkan untuk kepentingan lainnya mutlak negara tidak boleh berutang. Adapun kondisi tersebut terbatas untuk 3 (tiga) pengeluaran saja, yaitu:
A. untuk nafkah fuqa@ra’, masa@kin, ibnu sabi@l, dan jiha@d fi@sabi@lillah;
B. untuk membayar gaji orang-orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada Negara
     seperti pegawai negeri, guru, hakim, tentara dan lain-lain;
C. untuk membiayai dampak bencana, seperti menolong korban gempa bumi, banjir, angin topan
     Dan lain-lain.

Pada tiga bentuk pengeluaran ini, jika dana tidak ada di bayt al-ma@l dan dikhwatirkan akan menimbulkan bahaya (d}arar) jika dana di bayt al-ma@l tidak segera tersedia, maka khalifah boleh berutang.



3. Pendapatan dari Pemilikan Umum dan Negara
 a) Harta Milik Umum dan Negara dalam APBN Islam
 1) Jenis-Jenis Harta Milik Umum (al-Milkiyyah al-Ammah)

Harta milik umum adalah harta yang ditetapkan oleh syariat untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan harta yang termasuk kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah ditentukan oleh asy-Syari’ sebagai milik bersama suatu komunitas dan tidak boleh dikuasai oleh perseorangan. Artinya, individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

4. Subsidi
a) Subsidi dalam APBN Islam
1) Istilah Subsidi dalam Islam

Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab: i’anah ma@liyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau
untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun, ini lebih sering disebut
derma atau sumbangan (charity).
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada
individu rakyat (i’tha’u al-daulah min amwa@liha@ li al-ra’iyah) yang menjadi hak khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari bayt al-ma@l kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka.

2) Ketentuan Subsidi dalam Islam
Atas dasar pengertian di atas, maka negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, sepertisubsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga Negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.
Subsidi juga diberikan oleh negara untuk sektor pelayanan public (al-marafiq al-’ammah) yang disediakan oleh negara untuk seluruh masyarakat, seperti:
(1) jasa telekomunikasi (alkhidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet;
 (2) jasa perbankan syariah (alkhidmatal-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing;Dan
 (3) jasa transportasi umum (al-muwas}alah al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Telah diketahui, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah).
Dalam distribusinya kepada rakyat, Abdul Qadim Zallum menjelaskan, khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan  kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.
Pada dasarnya semua bentuk subsidi di atas adalah boleh hukumnya, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa pemberian seperti ini merupakan hak khalifah dalam mengelola harta milik negara (al-milkiyyah ad-dawlah). Khalifah berhak mengaturnya sesuai dengan pertimbangan syariah demi kemaslahatan rakyat.







KESIMPULAN
1. Dari sisi keterikatan dengan hukum-hukum syari’ah.Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam al-Amwa@l fi Dawlah al-Khila@fah, bahwa seluruh ketentuan hukum-hukum harta dalam Negara Khilafah diambil dari nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), sehingga dalam perencanaan dan penyusunannya APBN Islam terikat total dengan halal dan haram (ketentuan syariah). Hal ini berbeda dengan APBN Indonesia yang tidak terikat dengan halal-haram.
2. Dari sisi jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran. Dari uraian di bab sebelumnya tampak bahwa APBN Indonesia, seluruh jenisjenis pendapatan dan pengeluaran dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini jelas bertentangan dengan APBN Islam. Jenis-jenis pendapatan dan pengeluaran dalam APBN Islam tidak ditetapkan oleh manusia. Dalam hal ini, khalifah atau Majelis Umat tidak memiliki hak, namun telah ditetapkan oleh hukum-hukum syariah yang bersifat tetap (fixed).
3. Dari sisi besarnya dana untuk masing-masing pos anggaran, baik pendapatanmaupun pengeluaran. Dalam hal ini besarnya anggaran dalam APBN Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR dan bersifat fixed untuk satu tahun anggaran, sedangkan APBN Islam ditetapkan berdasarkan ijtihad kepala negara, yaitu khalifah


Daftar Pustaka
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-apbn.html
Mashudi, Anang (2003) Micro finance opini 2003
http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=593&Itemid=49., diakses 11
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-apbn.html

Komentar